Larangan Rapat di Hotel Tidak Dicabut Pemerintah

Larangan Rapat di Hotel Tidak Dicabut Pemerintah
Lowongan CPNS 2015 Menpan, Info CPNS 2015 Terbaru, Info CPNS 2015 BKN, Info Honorer K2 Terbaru, Info CPNS Menpan 2015, Info K2 terbaru, Info Honorer K2 Hari ini, Lowongan CPNS Menpan 2015, Info P3K Terbaru, Info PPPK Terbaru, Lowongan CPNS 2015, Info CPNS Menpan 2015, Info Lowongan CPNS 2015, Lowongan CPNS Honorer 2015, Info CPNS guru 2015, Lowongan CPNS 2015 Kabupaten - JAKARTA- Menteri PANRB Bapak Yuddy Chrisnandi kembali menegaskan dan memperjelas bahwa SE Menteri PNRB No. 11/2014 tentang Pembatasan Kegiatan Rapat/Pertemuan di Luar Kantor tidak dicabut dan tetap berlaku. Dalam waktu dekat ini akan dikeluarkan beberapa petunjuk teknis dalam pelaksanaannya agar dipahami, kegiatan pemerintahan apa saja yg boleh dilakukan dan dikerjakan diluar kantor pemerintah serta dalam kondisi yg bagaimana.

Hal itu dikatakan oleh  Bapak Yuddy menanggapi berbagai pendapat yang keluar dari masyarakat lusa dan sebagai penegasan kepada seluruh aparatur negara di seluruh tanah air Indonesia agar tetap mentaati kebijakan tersebut. "Pemerintah Pusat sudah mendengar dan menerima aspirasi masyarakat perhotelan. Pemerintah Pusat juga menghargai komitmen serta pakta integritas yg dibuat Oleh PHRI yang menolak segala hal yang bentuk mark up biaya kegiatan serta efisiensi yg mendukung kegiatan pemerintah di hotel," ujarnya di Jakarta, Minggu (29/03).

Pemerintah, lanjut Yuddy, melalui program pariwisata, pendidikan, budaya, sosial dan lainnya, akan mendorong industri MICE (Meeting, Incentive, Convention, Exhibition) agar tetap tumbuh bergairah. Ditambahkan, Kementerian PANRB bersama BPKP dan Kemendagri saat ini tengah mensinkronkan juknis pelaksanaan SE No. 11/2014 tersebut serta akan segera diterbitkan, tanpa berniat untuk mencabut Larangan Rapat di Hotel, tegas Yuddy Chrisnandi.