Info CPNS 2015 - Lowongan CPNS 2015 - JAKARTA-Pemerintah Kita akan memberikan beberapa kuota yang pastinya lebih besar kepada pelamar umum yang akan ikut seleksi CPNS 2015, dalam penerimaan pegawai aparatur sipil negara (ASN) tahun 2015 ini. Sedangkan untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) akan memperoleh kuota lebih kecil. "Meski dengan kuota pegawai ASN yang masih dalam pembahasan dikarenakan disesuaikan dengan kemampuan anggaran negara kita, namun prosentasenya telah kita berikan estimasi, kira-kira yakni CPNS 2015 sebesar 60 persen dari kuota ASN dan PPPK 40 % (persen)," kata Bapak Syamsul Rizal selaku kabid Perencanaan SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) .
Besarnya jatah CPNS 2015 ini, lanjutnya, untuk mengisi beberapa jabatan-jabatan yang telah kosong karena banyak PNS-nya pensiun. Mengingat belum ada PP mengenai PPPK yang turun, tahun 2015 ini pemerintah akan mengangkat CPNS 2015 terlebih dahulu. Meski begitu dalam pengajuan usulan formasi setiap instansi wajib mencantum kebutuhan CPNS 2015 serta PPPK. "Kuota PPPK tetap akan kita alokasikan supaya ketika Pearturan Pemerintah-nya turun sudah bisa dilaksanakan rekrutmennya," ucapnya.
Lain halnya ditempat yang berbeda DPR Menyerankan Pemerintah untuk Segera Terbitkan PP Baru untuk Honorer K2 (ketegori II), Anggota Komisi II DPR, Bapak Bambang Riyanto memberi masukkan kepada kepada KemenPAN-RB (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ) untuk menyiapkan beberapa rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang pengangkatan CPNS honorer kategori dua (K2) yang tidak lulus tes. Pasalnya, akan sulit untuk honorer K2 diangkat menjadi CPNS tanpa adanya PP baru. Bambang menjelaskan bahwa, persoalan tentang honorer khusus tahun 2012 seharusnya sudah tuntas dengan terbitnya PP Nomor 56 Tahun 2012 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer tahun 2012. Namun, kata da politikus di DPR yang membidangi aparatur negara itu, persoalannya bukan hanya honorer 2012. "Haruslah ada PP baru lagi. PP 56 Tahun 2012 dianggap sudah habis, tapi masalahnya belum tuntas. Itu sebabnya pemerintah harus menyusun PP baru lagi,".
Menurutnya, pengangkatan honorer K2 menjadi CPNS tidak boleh disatukan dengan sistem penerimaan CPNS secara umum. Sebab, pelamar umum lebih ditujukan untuk pelamar fresh graduated / yang baru saja lulus kuliah. Sedangkan untuk honorer K2 banyak yang sudah berusia di atas 35 tahun. "Kalau pakai mekanisme yang sesuai dengan UU ASN, pasti banyak yang tidak lulus lagi. Saya berharap, pemerintah kita tidak memikirkan untuk tes bagi K2, cukup seleksi administrasi saja. Itu sebabnya harus dibuat PP baru untuk mengaturnya," .