PNS 2015 Uang Makan Naik 40 %



PNS 2015 Uang Makan Naik 40 %
Lowongan Kerja CPNS 2015 - Sesuai dengan Peraturan Kementerian Keuangan yaitu Kemenkeu mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 53/PMK.02/2014 tanggal 17 Maret 2014 mengenai Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2015 sebagai acuan dalam penyusunan Rencana Kerja serta Anggaran Kementerian Negara/Lembaga tahun Anggaran 2015. Satu hal yang sengatlah menggembirakan terutama PNS instansi Pusat, bahwa tarif uang makan PNS serta uang makan lembur mengalami kenaikan yang sangat tinggi. Kenaikan terakhir terjadi pada tahun anggaran 2012 / dua tahun yang lalu. Uang makan PNS 2015 untuk gol I dan II naik sebesar Rp 10.000 menjadi Rp 35.000, Sedangkan untuk golongan III juga naik, besaran sama menjadi Rp 37.000.

Untuk PNS 2015 golongan IV menikmati kenaikan paling besar diantara golongan dibawahnya  yakni Rp 12.000 menjadi Rp 40.000 per hari. Kenaikan ini akan berlaku mulai bulan Januari 2015 serta uang makan PNS 2015 dihitung hitung berdasarkan jumlah hari kerja.


Tabel Kenaikan Uang Makan PNS 2015
No
Golongan
 TA 2015
 TA 2012
Kenaikan
Persentase
1
I dan II
35.000
25.000
10.000
40%
2
III
37.000
27.000
10.000
37%
3
IV
41.000
29.000
12.000
41%

Untuk Kenaikan dengan besaran yang sama, dikenakan pada uang makan lembur, sedangkan uang lembur pada tahun 2015 tarifnya masih tetap sama seperti tahun sebelumnya 2014. Uang lembur merupakan kompensasi untuk Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melakukan kerja lembur berdasarkan surat perintah dari pejabat yang berwenang. Uang makan lembur diperuntukkan untuk  semua golongan serta diberikan setelah bekerja lembur paling kurang 2 (dua) jam secara berturut-turut serta diberikan 1 (satu) kali per hari.
No
Golongan
TA 2015
TA 2012
Kenaikan
Persentase
1
I dan II
35.000
25.000
10.000
40%
2
III
37.000
27.000
10.000
37%
3
IV
41.000
29.000
12.000
41%

Jadi uang makan ini berlaku hanya diberikan untuk PNS 2015 sedangkan uang lembur dapat diberikan untuk Pegawai Aparatur Sipil Negara (PNS dan PPPK).

Peraturan Kemenkeu No. 53
/PMK.02/2014.