3 Oknum PNS Kab. Karanganyar Dipecat

3 Oknum PNS Kab. Karanganyar DipecatLowongan Kerja CPNS 2015 - Februari 2015, 3 (Tiga) Pegawai Negeri Sipil/PNS pada lingkungan Pemkab. (Pemerintah Kabupaten) Karanganyar dipecat, karena dengan terlibat kasus pidana. Mereka bertiga yang menyandang PNS diberhentikan dengan hormat, setelah mereka dinyatakan bersalah dalam kasus penipuan CPNS. Kabid Pembinaan BKD Karanganyar, Bapak Wiyono mengatakan, mereka yang dipecat yaitu seorang penjaga SD, serta dua lainnya staf di badan serta dinas. Kasus yang dilakukan oleh bertiga, yakni menjadi calo CPNS di tahun 2006 serta 2012. "Penipuan yang mereka lakukan adalah ditangani Polres Sragen serta Polresta Solo, dimana para korban melapor. Saat ini, ketiganya PNS telah mendapat status hukum tetap (inkracht) dan menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan,".

Meskipun diberhentikan, mereka bertiga tetap mendapatkan hak pensiun. Dari penelusuran BKD, ketiga PNS tersebut hanya diperalat oleh oknum di level lebih tinggi yang diduga kuat menjadi otak sindikat penipuan CPNS. Sedangkan yang telah menjadi korban calo CPNS jumlahnya lebih dari satu orang. Modus yang dipakai oleh ketiga orang tersebut adalah membantu melancarkan proses pengangkatan CPNS dengan membayar sejumlah uang. Belajar dari kasus diatas, BKD meminta kepada seluruh PNS tidak terlibat kasus serupa. "Masyarakat juga diimbau untuk mengikuti prosedur rekrutmen CPNS serta tidak terbujuk janji-janji yang akhirnya malah merugikan diri mereka sendiri,". Kepala BKD Karanganyar, Bapak Siswanto menegaskan bahwa, sanksi hukum serta administratif yang telah dijatuhkan dinilai setimpal pada perbuatan mereka. Sanksi diberikan setelah melalui prosedur berjenjang, mulai dari pembinaan SKPD tempatnya bekerja hingga sampai ke meja Bupati. "Tim pembinaan merekomendasikan kepada Bupati agar ketiganya diberhentikan," tandas Siswanto.

BKD Karanganyar bakal memperketat pengawasan kepada PNS tentang kedisiplinan serta mengintensifkan inspeksi mendadak (sidak). Dengan demikian, kejadian yang serupa tidak terulang di masa mendatang. Pihaknya membentuk 6 kelompok untuk memantau PNS di semua SKPD. Sedangkan kendali pengawasan ini akan dipegang langsung Bupati Juliyatmono melalui berbagai forum rapat dinas sampai ke sekolah.

Dari kasus yang berjalan di atas, seharusnya kita bersama teman-teman bisa memetik hikmahnya, jika jalur yang ditembuh sudah salah akan menimbulkan hal kurang baik di kemudaian hari. semoga Hal serupa tidak akan terjadi di perekrutan CPNS 2015.