Dokter PTT Diangkat CPNS 2015 Tanpa Tes

Dokter PTT Diangkat CPNS 2015 Tanpa Tes
Informasi Lowongan Kerja CPNS 2015 - Info CPNS 2015 - JAKARTA - CPNS 2015 adalah salah satu pekerjaan idaman bagi para orang tua dan para pelaku sendiri, karena pekerjaan CPNS ini dinilai lebih mapan, Itulah kehidupan hanya bisa sawang sinawang, Februari 2015 Tawaran yang sangat menarik akan diberikan pemerintah kita kepada para PTT Dokter yang mau mengabdi di wilayah terpencil, terluar, serta perbatasan. Bagi yang bersedia mengabdi di wilayah tersebut diatas minimal 5 (lima) tahun, mereka bisa langsung diangkat CPNS tanpa melalui tes CPNS. Begitu juga untuk dokter PTT yang sudah mengabdi selama setahun di wilayah terpencil Indonesia, tanpa melalui proses tes kompetensi dasar (TKD) & tes kompetensi bidang (TKB) bisa otomatis langsung menjadi CPNS. Ini adalah salah satu apresiasi pemerintah terhadap PTT Dokter yang bersedia mengabdi di daerah terpencil.

"Dokter PTT / dokter yang mau ke daerah terpencil Indonesia pemerintah akan memberikan perlakuan khusus karena yang bersedia mengabdi ke sana juga sedikit, makanya kita akan berikan formasi khusus. Dengan kebijakan seperti ini tanpa tes ini diharapkan makin banyak dokter yang mau mengabdi untuk wilayah-wilayah sulit," tutur Karo Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tumpak Hutabarat . Untuk mencegah para dokter yang sudah jadi CPNS ini minta pindah setelah mengabdi sekitar dua / tiga tahun, pemerintah kita akan memberikan ketentuan minimal pengabdiannya lima tahun. Dengan demikian daerah yang akan ditinggalkan masih punya kesempatan untuk mendapatkan tenaga medis yang baru. "Masih terlalu sedikit dokter yang bersedia mengabdi pada daerah terpencil. Rata-rata para dokter ini condong di kota, ini yang terus digalakkan pemerintah kita agar lulusan dokter bersedia melayani masyarakat di wilayah sulit," terangnya.

Tenaga dokter yang sudah menjadi pegawai tidak tetap (PTT) sebelumnya akan diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tanpa tes. Kebijakan seperti ini diambil sesuai amanat PP (Perarturan Pemerintah) Nom. 56 Tahun 2012 tentang pengangkatan tenaga honorer diangkat menjadi CPNS. Di dalam PP 56 ini juga, tenaga dokter langsung diangkat CPNS tanpa tes dengan ketentuan usia maksimal 46 tahun serta telah mengabdi kepada negara sekurang-kurangnya satu tahun.