Passing Grade TKD CPNS 2014 Naik Tapi Hanya TKP

Nilai Ambang Batas TKD CPNS 2014 Naik Tapi Hanya TKP
sumber gambar : menpan..go.id
Kabar pagi hari ini yang admin ambil dari website menpanrb, JAKARTA – Pemerintah Pusat dalam hal ini (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) sering kita sebut dengan MenpanRB telah menaikkan (passing grade) nilai ambang batas  kelulusan tes kompetensi dasar (TKD) pengadaan/seleksi CPNS tahun 2014. Namun kenaikan tersebut hanya dilakukan terhadap kelompok soal tes karakteristik pribadi (TKP), sementara itu dua kelompok soal yang lainnya tetap seperti tahun lalu 2013. Seperti  halnya yang sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 29 Tahun 2014 tentang (Passing Grade) Nilai Ambang Batas Tes Kompetensi Dasar Seleksi CPNS tahun 2014, (Passing Grade) Nilai Ambang Batas TKD CPNS 2014 mengalami kenaikan, tetapi ini hanya nilai ambang batas pada sub tes karakteristik pribadi saja.
 


Tes Karakteristik Pribadi : 126 (sebelumnya 105)
Tes Wawasan Kebangsaan : 70 (sebelumnya 70)
Tes Intelegensi Umum : 75 (sebelumnya 75)
Nilai Ambang Batas TKD CPNS 2014 Naik Tapi Hanya TKP
sumber gambar : menpan..go.id




Seperti yang dikatakan oleh bapak Setiawan Wangsaatmadja selaku sebagai Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, passing grade Nilai batas ambang bawah tahun lalu 75 (tujuh puluh lima) untuk tes intelegensia umum (TIU), 70 (tujuh puluh) untuk tes wawasan kebangsaan (TWK) dan 105 (seratus lima) untuk tes karakteristik pribadi (TKP).  Untuk tahun 2014 ini, Hanyalah TKP dinaikkan menjadi 126, sehingga jumlahnya menjadi 271 (dua ratus tujuh puluh satu).

Ketentuan mengenai (passing grade)ambang batas kelulusan  TKD CPNS itu sudah dituangkan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 29 Tahun 2014 tentang Nilai Ambang Batas Tes Kompetensi Dasar Seleksi CPNS tahun 2014.

Passing grade  untuk TKP ditetapkan dengan kriteria 72% dari nilai maksimal yakni 175.  Untuk TIU jumlah soalnya sebanyak 30 (tiga puluh), kalau jawaban tes benar maka semua nilai maksimal 150 (seratus lima puluh). Passing grade TIU merupakan 50% dari nilai maksimal, yakni 75 atau 15 jawaban benar. Sedangkan Nilai ambang bawah / passing grade TWK ditetapkan 40% dari nilai maksimal, yakni 175 (jumlah soal 35), yakni 70 (tujuh puluh).

Setiawan mengingatkan, meskipun  total nilai yang diperoleh peserta CPNS tinggi tetapi ada salah satu kelompok soal yang belum memenuhi passing grade, peserta CPNS tetap tidak lulus. “Jadi selain nilainya tinggi, peserta harus memenuhi passing grade,” Kamis (09/10). Peserta seleksi CPNS 2014 yang dinyatakan sudah lolos, dapat mengikuti tahap seleksi lanjutan, yakni tes kompetensi bidang (TKB). Ingatlah dalam proses perekrutan ini tidak dipungut biaya.