Hasil Verifikasi Administrasi CPNS Daerah 2014 Kota Pasuruan Jawa Timur

P E N G U M U M A N
Nomor : 810 / 2942 / 423.031 / 2014
T E N T A N G
HASIL SELEKSI ADMINISTRASI
PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DARI PELAMAR UMUM
PEMERINTAH KOTA PASURUAN TAHUN 2014

Sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Tim Pengadaaan/Pelaksana Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kota (Pemkot) Pasuruan Tahun 2014 dengan Nomor Surat : 188 / 2941 / 423.031 / 2014 Tanggal 29 bulan September tahun 2014 tentang Penetapan Peserta Tes Kompetensi Dasar (TKD) Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Dari Pelamar Umum Tahun 2014 Pemerintah Kota Pasuruan, mengumumkan :

1. Pelamar yang dinyatakan sudah LULUS seleksi administrasi / verifikasi berkas dan berhak untuk mengikuti Tes Kompetensi Dasar CPNS 2014 (TKD) sebagaimana daftar terlampir;
2. Pelaksanaan Tes Kompetensi Dasar (TKD) menggunakan komputer yang sering disebut Computer Asissted Test (CAT) dimulai tanggal 2 sampai dengan 5 bulan November tahun 2014 bertempat di Kantor Regional II Badan Kepegawaian Negara Jl. Letjen S. Parman No.6 Telp 031-8530696 Waru - Sidoarjo Jawa Timur 61256;
3.Jadwal ujian CPNS dapat dilihat melalui website resmi Pemerintah Kota Pasuruan yaitu website : http://pasuruankota.go.id;
4. Ketentuan bagi peserta seleksi ujian Tes Kompetensi Dasar (TKD) CPNS :
a. Menandatangani kartu peserta ujian Tes Komptensi Dasar pada kolom yang tersedia;
b. Hadir di tempat pelaksanaan Ujian CPNS Tes Kompetensi Dasar 30 (tiga puluh) menit sebelum ujian dimulai, bagi peserta yang terlambat datang 10 menit sesudah pelaksanaan dimulai tidak diperbolehkan mengikuti ujian dan dinyatakan gugur;
c. Pakaian bebas dan rapi (Kemeja) dan bersepatu;
d. Persyaratan yang dibawa pada saat mengikuti seleksi ujian Tes Kompetensi Dasar (TKD):
1) Kartu Tanda Penduduk (KTP);
2) Kartu Tanda Peserta Ujian;
e. Kewajiban peserta sebelum mengikuti seleksi ujian :
1) Mengisi daftar kehadiran Tes Kompetensi Dasar;
2) Melakukan verifikasi Kartu Tanda Peserta Ujian Tes Kompetensi Dasar oleh panitia;
f. Peserta dalam ruangan ujian hanya diperbolehkan membawa alat tulis berupa Pensil, Penghapus dan Rautan;
g. Larangan bagi peserta ujian dalam ruangan ujian :
1) Membawa alat komunikasi;
2) Membawa makanan dan minuman;
3) Senjata tajam dan sejenisnya yang dapat membahayakan;
h. Barang siapa yang sengaja pada waktu pelaksanaan seleksi ujian menggunakan orang pengganti/joki dalam mengerjakan soal ujian, maka dinyatakan gugur dan dilaporkan pada pihak yang berwajib untuk diproses secara hukum;
i. Peserta yang tidak mematuhi/mengindahkan ketentuan dimaksud tidak diperkenankan mengikuti ujian dan dinyatakan gugur;
j. Keputusan tentang Hasil Seleksi Administrasi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Dari Pelamar Umum Pemerintah Kota Pasuruan Tahun 2014, bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.

Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui dan diperhatikan.

PEMERINTAH KOTA PASURUAN SEKRETARIAT DAERAH KOTA
Jl. Pahlawan No. 28 Telp. (0343) 426604 – 425697 Pasuruan 67126

Daftar Peserta Yang Lolos Administrasi CPNS Kota Pasuruan