sumber gambar : bkn.go.id |
Selamat pagi teman-teman yang berada dimanapun yang masih mencari info tentang hasil seleksi administrasi Calon pegawai negeri sipil daerah/provinsi tahun 2014 yang berasal dari jalur umum, admin akan mempublis / memberitahu informasi tentang hasil seleksi administrasi yang berasal dari Provinsi Kalimantan selatan, Kami ucapkan selamat atas keberhasilan temen-temen yang sudah llos tahap awal, tetapi jangan terlena dahulu karena masih ada beberapa tahap yang menunggu di depan kita, tahap selanjutnya adalah tahap yang sangat amat penting, karena tahap inilah kita harus bekerja ekstra kuat dengan mempersiapkan peluru sebanyak-banyaknya, Tahap ini adalah tahap ujian kompetensi dasar yang sering disebut dengan Ujian TKD, tetapi ada perbedaan yang sangat mencolok dengan Ujian TKD CPNS tahaun 2014 dengan tahun 2013 yaitu tahun ini menggunakan ujian berbasisi komputer yang sering disebut dengan sisten CAT.
Dibawah ini admin akan mengumumkan verifikasi administrasi dari Kota Banjarmasin dan Pemereintah Provinsi Kalimantan Selatan.
untuk Kota Banjarmasin bisa klik disini
untuk Kota Banjarmasin bisa klik disini
untuk Info Pelaksanaan Tes CAT CPNS 2014 untuk Kalimantan Selatan di BKN Regional Banjarmasin. sebagai berikut :
Pemprov Kalsel : 21 Oktober - 2 November
Pemko Banjarmasin : 3 November - 7 November
Kab. Tanah Laut : 11 November - 15 November
Kab. Banjar : 17 November - 24 November
Pemprov Kalsel : 21 Oktober - 2 November
Pemko Banjarmasin : 3 November - 7 November
Kab. Tanah Laut : 11 November - 15 November
Kab. Banjar : 17 November - 24 November
adapun peraturan dalam mengikuti tes TKD CPNS 2014 sebagai berikut :
- 1. Peserta Pegawai ASN CPNS hadir paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum tes dimulai.
- 2. Peserta Pegawai ASN CPNS wajib mengisi daftar hadir yang telah disediakan oleh panitia CPNS.
- 3. Peserta Pegawai ASN CPNS wajib membawa KTP/Kartu Tanda Peserta Pegawai ASN CPNS Ujian (KTPU) dan KTP serta menunjukkan pada panitia.
- 4. Peserta Pegawai ASN CPNS harus sesuai dengan foto pada Kartu Tanda Peserta Pegawai ASN CPNS Ujian (KTPU)
- 5. Peserta Pegawai ASN CPNS mengenakan pakaian rapi dan sopan tidak memakai kain berbahan jins.
- 6. Peserta Pegawai ASN CPNS menempati tempat duduk yang telah ditentukan oleh Panitia Pengdaaan CPNS.
- 7. Peserta Pegawai ASN CPNS yang terlambat datang dalam Ujian TKD tidak diperkenankan masuk dan mengikuti tes (dianggap gugur).
- 8. Peserta Pegawai ASN CPNS tidak diperbolehkan membawa alat tulis. semua sudah disediakan panitia
- 9. Peserta Pegawai ASN CPNS di dalam ruang tes dilarang membawa :
a. Buku-buku dan catatan lainnya.
b. Kalkulator, telepon genggam, kamera, jam tangan dan alat elektronik lainnya.
c. Makanan dan minuman.
d. Senjata api, senjata tajam atau sejenisnya. - 10. Peserta Pegawai ASN CPNS dilarang :
a. Bertanya/berbicara dengan sesama Peserta Pegawai ASN CPNS tes.
b. Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada Peserta Pegawai ASN CPNS lain tanpa seijin panitia selama ujian.
c. Keluar ruangan, kecuali memperoleh ijin dari panitia.
d. Merokok di dalam ruangan tes. - 11. Peserta Pegawai ASN CPNS dilarang menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT BKN.
- 12. Peserta Pegawai ASN CPNS yang telah selesai ujian TKD dapat meninggalkan tempat ujian secara tertib.
- Sanksi yang diberikan bagi pelanggar tata tertib berupa teguran lisan oleh panitia pengadaaan sampai dibatalkan sebagai Peserta Pegawai ASN CPNS tes.
- Hal-hal lain yang belum tercantum dalam tata tertib ini akan diberitahukan lebih lanjut.