Milyaran Rupiah untuk Gaji Ke-13

Milyaran Rupiah untuk  Gaji Ke-13
Jambi, Anggaran dana untuk membayar gaji puluhan ribu Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kota, serta Pemerintah Kabupaten Jambi menghabiskan  dana yang sangat fantastik yakni jumlah yang akan dibutuhkan oleh pemerintah untuk membayar PNS mencapai dana miliaran rupiah.
“Kenaikan Gaji PNS 2014 akan mulai dirapel selama 6 bulan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) yakni mulai Januari hingga Juni 2014 membutuhkan dana Rp 9. 262.080.000. Sementara untuk gaji 13 yang dicairkan pertengahan Juli 2014 mendatang dianggarkan hingga mencapai Rp 26. 119. 708. 800, Itu untuk jumlah PNS 6. 432 orang”, ungkap Muslim Rizal, selaku Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jambi.

Biaya Ratusan Miliar untuk Gaji Ke 13 PNS

Pihaknya menerangkan rapel gaji bulan Juli mendatang akan dibayarkan untuk satu bulan terlebih dahulu, yang dibayarkan tersebut menurut Rizal merupakan pembayaran bulan Juni terlebih dahulu, setelah jeda beberapa hari barulah rapel akan dibayar untuk keseluruhan sejak bulan Januari. Pencairan akan dilakukan di awal bulan Juli, antara tanggal satu sampai tanggal sepuluh Juli nanti, mungkin bisa saja tanggal lima sudah bisa dicairkan untuk rapel PNS tersebut.

Anggaran untuk membayarkan gaji 13 itu sudah ada, akan tetapi untuk pembayarannya mengalami kendala petunjuk teknis, Juklak dan Juknisnya belum ada, informasi bulan ini pihak BPKAD masih menunggu kebenarannya, karena tidak mungkin dibayarkan bila tidak ada Juknisnya.

Kepala Bagian Setda Kota Jambi, Yasir mengungkapkan gaji ke tiga belas akan segera dikeluarkan, namun masih menunggu Surat Keputusan dari Kementerian Keuangan, serta gaji ke tiga belas yang akan diteriam PNS kota Jambi itu biasanya sebesar satu bulan gaji pokok, dan gaji tersebut tidak ditambah dengan tunjangan yang lainnya. Dengan demikian gaji ketiga belas tersebut sesuai dengan gaji pokok saja.

Secara keseluruhan Pemerintah telah menaikan kenaikan gaji PNS, TNI, beserta POLRI mulai tanggal 1 Januari 2014. Kebijakan baru tersebut diteken oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 21 Mei yang lalu. Dengan demikian ada kekurangan gaji yang harus dibayarkan pemerintah sebagai konsekuensi dari kenaikan gaji.


Berita ini sekaligus membwa angin segar dan bisa mengisi kekeringan kantong para PNS.
sumber : asncpns.com