Formasi CPNS 2017 Kemenristek 2017

Formasi CPNS 2017 Kemenristek 2017
Info CPNS Menpan 2017 terbaru, Info CPNS Menpan 2017, Info CPNS Terbaru, Info K2 Terbaru 2017, Info Honorer 2017, Info CPNS Bidan PTT, Informasi CPNS 2017, Info CPNS 2017 terbaru, Info K2 terbaru, Informasi Honorer K2 Terbaru, Info CPNS September 2017, Info CPNS 2017 Menpan September, Informasi CPNS Kementerian 2017 September 2017, Kementerian  Riset,  Teknologi,  dan  Pendidikan  Tinggi  (Kemristekdikti)  berdasarkan Keputusan  Menteri  Pendayagunaan  Aparatur  Negara  dan  Reformasi  Birokrasi  Nomor  82 Tahun 2017 tanggal 31 Agustus 2017 tentang Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan  Kementerian  Riset,  Teknologi,  dan  Pendidikan  Tinggi,  membuka  kesempatan kepada Warga Negara Indonesia yang berintegritas dan berdedikasi tinggi serta memenuhi syarat  yang  ditentukan  untuk  diangkat  menjadi  Calon  Pegawai  Negeri  Sipil  (CPNS)  di Lingkungan  Kementerian  Riset,  Teknologi  dan  Pendidikan  Tinggi  (Kemristekdikti),  dengan ketentuan sebagai berikut:
RENCANA PENEMPATAN
1. Untuk Formasi Umum dan Putra/Putri Terbaik/Cumlaude
a. Jabatan Dosen Asisten Ahli, Dosen Lektor, dan Instruktur Ahli Pertama ditempatkan pada PTN di lingkungan Kemristekdikti.
b. Jabatan Auditor ditempatkan pada Inspektorat Jenderal Kemristekdikti.
c. Jabatan Widyaiswara ditempatkan pada Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kemristekdikti.
2.Untuk Formasi Putra Putri Papua dan Papua Barat ditempatkan pada PTN yang ada di wilayah Papua dan Papua Barat.
3. Informasi detail terkait rencana penempatan dapat dilihat pada laman http://cpns.ristekdikti.go.id

A.PERSYARATAN UMUM
1.Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa setia dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2.Sehat Jasmani dan Rohani.
3.Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya.
4.Berkelakuan baik dan tidak pernah dipenjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
5.Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau  tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS)/Anggota Polri atau TNI.
6.Tidak berkedudukan sebagai CPNS atau PNS atau Anggota Polri atau TNI.
7.Berusia paling rendah 18 tahun pada tanggal 1 September 2017 dan paling tinggi 35 tahun pada tanggal 1 Desember 2017

B.PERSYARATAN KHUSUS
1.Formasi Putra/Putri Terbaik/Cumlaude
a.Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan dari perguruan tinggi yang terakreditasi A/Unggul dan program studi yang terakreditasi A/Unggul pada saat lulus.
b.Putra/Putriterbaik/cumlaudedibuktikandenganketeranganlulus
cumlaude/pujian pada ijazah atau transkrip nilai.

Formasi Putra Putri Papua dan Papua Barat
a.Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, dari perguruan tinggi negeri atau swasta dengan program studi yang terakreditasi minimal B/Sangat Baik dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT) pada saat lulus. Jika akreditasi tidak tertulis dalam ijazah maka dibuktikan dengan surat keterangan dari pejabat yang berwenang pada penyelenggara Program Studi yang bersangkutan (serendah-rendahnya Dekan atau yang sederajat).
b.Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75 (dua koma tujuh puluh lima) skala 4,00 (empat koma nol) dibuktikan dengan transkrip yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang (serendah-rendahnya Dekan atau yang sederajat).
c.Sesuai dengan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 20 Tahun 2017, kriteria formasi khusus Papua dan Papua Barat sebagai berikut:
1)Menamatkan pendidikan Sekolah Dasar atau yang sederajat, Sekolah Menengah Pertama atau yang sederajat dan Sekolah Menengah Atas atau yang sederajat di wilayah Papua dan/atau Papua Barat yang dibuktikan dengan fotokopi ijazah yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang; atau
2)Garis keturunan orang tua (Bapak) asli Papua atau Papua Barat yang dibuktikan dengan surat akta kelahiran pelamar, fotokopi KTP bapak (ayah kandung) dan surat keterangan hubungan keluarga dari Kelurahan atau Desa.

Formasi Umum
a.Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, dari perguruan tinggi negeri atau swasta dengan program studi yang terakreditasi minimal B/Sangat Baik dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT) pada saat lulus. Jika akreditasi tidak tertulis dalam ijazah maka dibuktikan dengan surat keterangan dari pejabat yang berwenang pada penyelenggara Program Studi yang bersangkutan (serendah-rendahnya Dekan atau yang sederajat).
b.Indeks Prestasi Kumulatif (IPK):

1)Untuk formasi jabatan Dosen dan Widyaiswara, minimal 3,00 (tiga koma nol) skala 4,00 (empat koma nol) dibuktikan dengan transkrip nilai yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang (serendah-rendahnya Dekan atau yang sederajat).
2)Untuk formasi jabatan Auditor dan Instruktur Ahli Pertama, minimal 2,75 (dua koma tujuh lima) skala 4,00 (empat koma nol) dibuktikan dengan transkrip nilai yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang (serendah- rendahnya Dekan atau yang sederajat).

III.TATA CARA PENDAFTARAN
A.PENDAFTARAN ONLINE
1.Pelamar melakukan pendaftaran online pada laman https://sscn.bkn.go.id mulai tanggal 11 September 2017 dengan mengisi formulir yang telah disediakan menggunakan data kependudukan yang tertera pada KTP dan/atau KK. Registrasi online ditutup pada tanggal 25 September 2017
2.Setelah melakukan pendaftaran online, pelamar memperoleh username dan password. Pelamar diwajibkan untuk menyimpan dengan baik username dan password tersebut karena akan dipergunakan pada seluruh tahapan seleksi.
3.Tahap pendaftaran online berikutnya, pelamar melakukan login kembali melalui laman https://sscn.bkn.go.id untuk mengisi biodata dan kemudian melanjutkan pendaftaran di laman http://cpns.ristekdikti.go.id untuk memperoleh Formulir Regitrasi CPNS Online dengan melengkapi seluruh data yang dibutuhkan.

PENGIRIMAN BERKAS LAMARAN
1.Pelamar menyampaikan berkas lamaran dengan melampirkan :
a.Surat lamaran yang ditulis tangan dengan tinta hitam dan ditandatangani di atas materai Rp 6.000,- yang ditujukan kepada Menteri Riset Teknologi, dan Pendidikan Tinggi c.q. Sekretaris Jenderal.
b.Pas Photo ukuran 4x6 cm sebanyak 4 lembar dengan latar belakang warna merah (ditulis nama dan formasi di belakang).
c.Fotokopi KTP yang masih berlaku.
d.Asli hasil cetakan (print-out) bukti registrasi pendaftaran online yang telah ditandatangani pelamar.
e.Fotokopi ijazah dan transkrip nilai yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
f.Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah yang dikeluarkan oleh Kemristekdikti atau Pejabat yang berwenang pada Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (khusus bagi pelamar lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri).
g.Surat akta kelahiran pelamar, fotokopi KTP bapak (ayah kandung) dan surat keterangan hubungan keluarga dari Kelurahan atau Desa. (Khusus Pelamar Putra Putri Papua dan Papua Barat yang tidak menyelesaikan pendidikan Sekolah Dasar sampai Sekolah Menengah Atas di wilayah Papua dan/atau Papua Barat)
Catatan :
Surat keterangan lulus/ijazah sementara tidak dapat digunakan untuk Melamar
2.Berkas lamaran sebagaimana dimaksud pada angka 1, dimasukkan dalam map dengan warna pembeda:
a.warna kuning untuk pelamar D3.
b.warna hijau untuk pelamar DIV dan S1.
c.warna merah untuk pelamar S2

d.warna biru untuk pelamar S3
3.Pengiriman berkas lamaran:
a.Dosen dan Instruktur Ahli Pertama, berkas lamaran disampaikan ke Pimpinan PTN yang dituju.
b.Widyaiswara,berkaslamarandisampaikankePusatPendidikandan Pelatihan.
c.Auditor, berkas lamaran disampaikan ke Inspektur Jenderal. melalui PO BOX masing-masing.
4.Berkas lamaran dikirim paling lambat tanggal 25 September 2017 Cap Pos, dan selambat-lambatnya diterima pada tanggal 28 September 2017.

IV.TAHAPAN DAN JADWAL SELEKSI
A.TAHAPAN SELEKSI
1.Seleksi Administrasi
a.Pelamar dinyatakan lulus seleksi administrasi apabila memenuhi seluruh persyaratan dan ketentuan sebagaimana dimaksud pada poin III.B.
b.Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi diumumkan pada tanggal 30 September 2017 di laman http://cpns.ristekdikti.go.id
c.Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar.

2.Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
a.SKD dilaksanakan dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT).
b.SKD dilaksanakan di lokasi sesuai wilayah yang dipilih pelamar pada saat melakukan pendaftaran online.
c.Materi SKD terdiri dari Tes Wawasan Kebangsan, Tes Intelegensia Umum, dan Tes Karakteristik Pribadi.
d.Jumlah peserta yang dinyatakan lulus SKD paling banyak 3 (tiga) kali jumlah formasi.
e.Kelulusan SKD didasarkan pada nilai passing grade yang diatur dalam peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
f.Pelamar yang dinyatakan lulus SKD diumumkan pada tanggal 23 Oktober 2017 di laman http://cpns.ristekdikti.go.id.
g.Pelamar yang dinyatakan lulus SKD berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang.

3.Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
a.SKB untuk jabatan Dosen dan Instruktur Ahli Pertama terdiri dari:
1)Praktek mengajar dengan bobot 30%
2)Wawancara dengan bobot 30%
3)Tes Potensi Akademik (kemampuan bidang) sesuai dengan kualifikasi pendidikan dengan bobot 40%
b.SKB untuk jabatan Widyaiswara terdiri dari:
1)Praktek mengajar dengan bobot 30%
2)Wawancara dengan bobot 30%
3)Tes Potensi Akademik (kemampuan bidang) sesuai dengan kualifikasi pendidikan dengan menggunakan CAT dengan bobot 40%
c.SKB untuk jabatan Auditor terdiri dari:
1)Wawancara dengan bobot 50%
2)Tes Potensi Akademik (kemampuan bidang) sesuai dengan kualifikasi pendidikan dengan menggunakan CAT dengan bobot 50%
d.SKB dilaksanakan di PTN/Unit Kerja yang dituju.

B.JADWAL SELEKSI

NOTANGGALKEGIATAN
15-19 September 2017Pengumuman Pengadaan CPNS
211-25 September 2017Pendaftaran
311-28 September 2017Seleksi Administrasi
430 September 2017Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi
59-20 Oktober 2017SKD*)
623 Oktober 2017Pengumuman Hasil SKD*)
725-30 Oktober 2017SKB*)
81-8 November 2017Pengumuman Kelulusan Akhir*)
921 November – 10 Desember
2017Pemberkasan*)
*) Jadwal tentatif

V.PENETAPAN KELULUSAN

1.Peserta dinyatakan lulus berdasarkan hasil integrasi nilai SKD dan nilai SKB.
2.Bobot nilai SKD dan SKB yaitu : 40% : 60%
3.Pengolahan hasil integrasi nilai SKD dan nilai SKB dilakukan oleh Panselnas.
4.Peserta yang dinyatakan lulus seleksi adalah peserta dengan ranking tertinggi sesuai dengan jumlah formasi masing-masing jabatan dan kualifikasi pendidikan.
5.Keputusan Ketua Panitia Seleksi tidak dapat diganggu gugat.

VI.PEMBERKASAN

1.Pelamar yang dinyatakan lulus wajib melengkapi berkas/dokumen dalam rangka pengangkatan sebagai CPNS ke masing-masing unit kerja yang dilamar.
2.Berkas/dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 1 disusun sesuai dengan urutan yaitu:
a.Fotokopi tanda peserta ujian;
b.Tiga rangkap daftar riwayat hidup yang dibuat sesuai dengan format yang ditetapkan yang ditulis tangan sendiri dengan tinta hitam dan dibubuhi foto ukuran 4x6 berlatar belakang warna merah;
c.Tiga rangkap surat pernyataan yang dibuat sesuai dengan format yang ditetapkan yang ditandatangani di atas materai Rp6.000,-
d.Tiga rangkap fotokopi ijazah terakhir dan transkrip nilai yang dilegalisir oleh  pejabat yang berwenang;
e.Tiga rangkap Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah yang dikeluarkan oleh Kemristekdikti atau Pejabat yang berwenang pada Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (khusus bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri);
f.Asli dan dua rangkap fotokopi surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari Rumah Sakit Pemerintah yang masih berlaku;
g.Asli dan dua rangkap fotokopi surat keterangan bebas Narkoba/NAPPZA dari Rumah Sakit Pemerintah yang masih berlaku;

h.Asli dan dua rangkap fotokopi Surat Keterangan Catatan Kepolisian dari dari Kepolisian yang masih berlaku;
i.Pasfoto terbaru ukuran 3x4 latar belakang merah sebanyak 10 lembar (di belakang foto ditulis nama dan jabatan yang dipilih).
3.Berkas/dokumen dimasukkan ke dalam map yang ditulis identitas berupa nomor peserta ujian, nama, tempat tanggal lahir, alamat rumah serta kode pos dengan mencantumkan nomor telepon, dan alamat email yang mudah dihubungi (masih aktif). Warna map:
a.warna kuning untuk jabatan Dosen dan Instruktur Ahli Pertama.
b.warna hijau untuk pelamar Widyaiswara.
c.warna merah untuk pelamar Auditor.
4.Berkas dokumen dikirim ke PTN/Unit Kerja melalui Pos/Jasa pengiriman lainnya selambat-lambatnya tanggal 10 Desember 2017.

VII.KETENTUAN LAIN
1.Setiap pelamar wajib mematuhi dan mengikuti seluruh ketentuan/persyaratan seleksi yang ditetapkan.
2.Apabila dikemudian hari pelamar terbukti memberikan data yang tidak benar/sesuai dengan fakta atau melakukan manipulasi data maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau yang bersangkutan diberhentikan sebagai CPNS/PNS.
3.Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi tetapi tidak menyampaikan kelengkapan berkas untuk pengangkatan sebagai CPNS sampai batas waktu yang ditentukan dianggap mengundurkan diri.
4.Bagi pelamar yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus seleksi wajib membuat surat pernyataan mengundurkan diri yang ditandatangani di atas materai Rp. 6.000,-
5.Pelayanan informasi terkait pelaksanaan seleksi CPNS Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Tahun 2017 dapat melalui Telepon 1500661 pada hari Senin
s.d. Jumat mulai pukul 08.30 s.d. 16.00 WIB atau dapat menghubungi call center masing-masing Unit Kerja penempatan (PTN/Inspektorat Jenderal/Pusat Pendidikan dan Pelatihan) yang dapat diakses pada http://cpns.ristekdikti.go.id.
6.Pelamar diharapkan selalu memantau perkembangan informasi terkait dengan seleksi CPNS Kemristekdikti pada laman http://cpns.ristekdikti.go.id. atau http://ristekdikti.go.id.
7.Seluruh tahapan seleksi TIDAK DIPUNGUT BIAYA APAPUN.
8.Pelamar dimohon untuk mewaspadai tawaran/janji dari oknum tertentu yang mengatasnamakan Kemristekdikti yang menjanjikan dapat membantu untuk diangkat menjadi CPNS serta dimohon untuk melaporkan hal tersebut kepada Panitia Seleksi.


Jakarta, 4 September 2017 Sekretaris Jenderal
Selaku Ketua Panitia Seleksi,

Ttd

Ainun Na’im
NIP. 196012041986011001