BKD Prov Jateng Sosialisasi Pengusulan NIP Honorer K2 se-Jateng

BKD Prov Jateng Sosialisasi Pengusulan NIP Honorer K2 se-Jateng Semarang (23/4) Bertempat di Aula BKD Provinsi Jawa Tengah diselenggarakan Sosialisasi Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) Input Usul Penetapan NIP Honorer K.II Kab/Kota Se-Jateng. Peserta adalah BKD Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah dengan Narasumber Kantor Regional I BKN Yogyakarta, Purjianta SH, M.Hum (Kepala bidang Informasi dan Kepegawaian) dan Budi Haryono, S.Kom , M.Eng (Kasi Pertukaran Informasi).

Acara tersebut dibuka oleh Kepala Bidang Pengembangan Pegawai (Andi Suryanto, S.STP, M.Si) mewakili Kepala BKD Prov. Jateng (Suko Mardiono, SH, MM) yang sedang ada acara lain.


Disampaikan oleh Andi Suryanto, berdasarkan surat Menteri PAN dan RB nomor B/789/M.PAN/2/2014 tanggal 9 Februari 2014 Tenaga honorer kategori II (K2) Provinsi Jawa Tengah yang dinyatakan lulus seleksi CPNS tahun 2013 sejumlah 15.701 orang, dengan perincian 34 Honorer K2 Provinsi Jawa Tengah (5 orang formasi tenaga kesehatan dan 29 orang formasi tenaga teknis/administrasi) dan 15.667 Honorer K2 Kabupaten/Kota (11.227 formasi tenaga pendidik, 761 formasi tenaga kesehatan, 17 formasi tenaga penyuluh dan 3.662 formasi tenaga teknis/administrasi)

Dalam pengusulan NIP dari 15.701 orang yang lulus akan dibagi 2 formasi, yaitu formasi Tahun 2013 sejumlah 7.875 dengan 5.623 adalah formasi tenaga pendidik, 390 formasi tenaga kesehatan, 9 formasi tenaga penyuluh dan 1.853 formasi tenaga teknis/administrasi. Dan formasi Tahun 2014 sejumlah 7.826 dengan 5.604 adalah formasi tenaga pendidik, 374 formasi tenaga kesehatan, 8 formasi tenaga penyuluh dan 1.838 formasi tenaga teknis/administrasi.

Narasumber dari Kanreg I BKN Yoyakarta menyampaikan bahwa, semua ketentuan yang menjadi persyaratan pengusulan NIP harus dipenuhi, termasuk adanya Surat Pernyataan Tanggung jawab Mutlak dari Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah (PPKD) yang ditanda tangani, sehingga dalam penetapan NIP dikemudian hari ada permasalahan ada yang bertanggung jawab.

Termasuk juga apabila ada komplain dari masyarakat yang disampaikan ke BKN terkait tenaga honorer K2, maka secara otomatis nama yang bermasalah tersebut akan diblokir oleh Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian ( SAPK )yang ada di BKN sehingga tidak bisa diusulkan dalam penetapan NIP.

Jadi BKN melalui Kantor Regional I BKN Yogyakarta masih akan  memverifikasi data dan kelengkapan berkas, sehingga apabila hasil verifikasi tidak memenuhi syarat maka tidak akan keluar penetapan NIP nya dan tidak dapat diangkat sebagai CPNS.

sumber : http://bkd.jatengprov.go.id/