Syarat Dasar Bagi Pelamar CPNS 2018

Info CPNS BKN 2018 terbaru, Info CPNS BKN 2018, Info CPNS Terbaru, Info K2 Terbaru 2018, Info Honorer 2018, Info CPNS SSCN BKN Bidan PTT, Informasi CPNS 2018, Info CPNS 2018 terbaru, Info K2 terbaru, Informasi Honorer K2 Terbaru, Info CPNS September 2018, Info CPNS 2018 BKN September, Informasi CPNS 2018 September 2018,
Jelang pembukaan rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2018, banyak warga  masyarakat  yang  mempertanyakan  perihal  siapa  saja  yang  berhak  untuk  melamar menjadi  CPNS.  Melalui  siaran  pers  ini,  BKN  mengumumkan  siapa  saja  yang  berhak  melamar sebagai CPNS.  

Sesuai  Ayat  (1)  Pasal  23  Peraturan  Pemerintah  (PP)  Nomor:  11  Tahun  2017,  pada prinsipnya  setiap  warga  Negara  Indonesia  (WNI)  mempunyai  kesempatan  yang  sama  untuk menjadi  PNS,  sepanjang  memenuhi  10  (sepuluh)  persyaratan  sebagai  berikut:  
 
1)  Usia  paling rendah  18  (delapan  belas)  tahun  dan  paling  tinggi  35  (tiga  puluh  lima)  tahun  pada  saat melamar;  
2)  Tidak  pernah  dipidana  dengan  pidana  penjara  berdasarkan  putusan  pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara  2  (dua)  tahun  atau  lebih;  
3)  Tidak  pernah  diberhentikan  dengan  hormat  tidak  atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota  Kepolisian  Negara  Republik  Indonesia,  atau  diberhentikan  tidak  dengan  hormat sebagai  pegawai  swasta;  
4)  Tidak  berkedudukan  sebagai  calon  PNS,  PNS,  prajurit  Tentara Nasional  Indonesia,  atau  anggota  Kepolisian  Negara  Republik  Indonesia;  
5)  Tidak  menjadi anggota  atau  pengurus  partai  atau  terlibat  politik  praktis;  6)  Memiliki  kualifikasi  pendidikan sesuai  dengan  persyaratan  Jabatan;  
7)  Sehat  jasmani  dan  rohani  sesuai  dengan  persyaratan Jabatan yang dilamar; 
8) Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah; dan 
9) Persyaratan lain sesuai  kebutuhan  Jabatan  yang  ditetapkan  oleh  Pejabat  Pembina  Kepegawaian  (PPK). Persyaratan tambahan untuk masing-masing formasi ditentukan oleh PPK K/L/D.
 
Namun  demikian,  batas  usia  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  yakni  Usia  paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun dapat dikecualikan bagi Jabatan tertentu yang ditetapkan Presiden, yaitu paling tinggi 40 (empat puluh) tahun.  Pada tanggal 19 September 2018, web sscn.bkn.go.id akan diaktifkan namun informasi yang  ditampilkan  hanyalah  formasi  dan  persyaratan  setiap  K/L/D.  Pembukaan  penerimaan CPNS melalui web tersebut akan diumumkan kemudian.



Jakarta, 17 September 2018
Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN,
Ttd
Mohammad Ridwan