Info CPNS 2015, Info Lowongan CPNS 2015, Info K2 Terbaru, Info Honorer K2 Terbaru, Anda
ingin mendaftar CPNS 2014, mungkin anda perlu mengetahui berapa batas usia untuk dapat mengikuti tes dan melaksanakan serta masuk menjadi CPNS 2015, yang menjadi dasar
penentuan usia pelamar CPNS 2015 ini adalah peraturan yang berlaku saat ini
dan belum ada perubahan sampai saat ini ditulis yaitu Keputusan kepala
Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 tahun 2002 Tentang Ketentuan
pelaksanaan Peraturan pemerintah nomor 98 tahun 2000 Tentang pengadaan
pegawai negeri sipil Sebagaimana telah diubah dengan peraturan
Pemerintah nomor 11 tahun 2002. Pada peraturan tersebut syarat umur
pelamar CPNS 2015 ditetapkan berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas)
tahun.
Berapa Batas Usia Pendaftaran CPNS 2015
- Dan setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun. Artinya pelamar
yang belum mencapai usia 18 (delapan belas) tidak dapat diterima sebagai
Calon Pegawai Negeri Sipil. Usia seorang pelamar ditentukan berdasarkan
tanggal kelahiran yang tercantum dalam Surat Tanda Tamat Belajar /
Ijazah yang digunakan sebagai dasar pengangkatan.
Bagaimana dengan pengangkatan CPNS tenaga honorer yang sudah lama mengabdi, Pada peraturan tersebut dijelaskan bahwa Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil pada Prinsipnya tidak boleh melebihi usia 35 tahun. Namun Pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil dapat dilakukan bagi yang melebihi usia 35 (tiga puluh lima) tahun, dengan ketentuan sebagai berikut :
Bagaimana dengan pengangkatan CPNS tenaga honorer yang sudah lama mengabdi, Pada peraturan tersebut dijelaskan bahwa Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil pada Prinsipnya tidak boleh melebihi usia 35 tahun. Namun Pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil dapat dilakukan bagi yang melebihi usia 35 (tiga puluh lima) tahun, dengan ketentuan sebagai berikut :
Telah
mengabdi kepada instansi pemerintah baik pusat maupun daerah
sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun secara terus menerus sebelum Peraturan
Pemerintah Nomor 11 tahun 2002 yang ditetapkan tanggal 17 April 2002.
Masih melaksanakan tugas pada instansi tersebut dan pengangkatan
tersebut dilakukan berdasarkan kebutuhan khusus dan dilaksanakan secara
selektif serta tidak boleh melebihi usia 40 (empat puluh) tahun.
Kebutuhan khusus yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah
jabatan-jabatan yang ditetapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara
berdasarkan usul dari Pejabat Pembina Kepegawaian instansi sebelum
pengadaan pegawai.
Dari penjelasan diatas semoga bisa membantu anda yang masih bertanya-tanya apakah umur anda masih memenuhi persyaratan untuk ikut pendaftaran seleksi CPNS khususnya tahun 2014 ini. Ketentuan ini berlaku umum baik untuk pelamar penerimaan CPNS melalui jalur umum maupun untuk tenaga honorer.
Dari penjelasan diatas semoga bisa membantu anda yang masih bertanya-tanya apakah umur anda masih memenuhi persyaratan untuk ikut pendaftaran seleksi CPNS khususnya tahun 2014 ini. Ketentuan ini berlaku umum baik untuk pelamar penerimaan CPNS melalui jalur umum maupun untuk tenaga honorer.
Bagaimana kepastiannya akan kita ketahui pada masing-masing instansi nantinya setelah pengumuman penerimaan CPNS 2015 secara resmi dikeluarkan. Mungkin akan ada ketentuan lain, seperti pengalaman pada penerimaan CPNS tahun 2015 yang lalu pada instansi kementerian keuangan syarat usia pelamar CPNS 2015 dibatasi dengan aturan yang berbeda sesuai formasi dan kualifikasi pendidikan.
Kementerian keuangan tahun lalu menetapkan batasan umur pelar CPNS jalur umum dengan ketentuan: minimal 18 tahun dan maksimal 26 tahun untuk Sarjana S-1; minimal 18 tahun dan maksimal 30 tahun untuk Diploma Pelayaran; minimal 18 tahun dan maksimal 23 tahun untuk Diploma Umum; minimal 18 tahun dan maksimal 26 tahun untuk SMK Pelayaran dan minimal 18 tahun dan maksimal 20 tahun untuk SMK Umum.