Informasi Lowongan CPNS 2015, Info Honorer K2 Terbaru, Info K2 terbaru, Jakarta, Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Direktorat Pensiun Pensiun PNS dan Pejabat Negara mempersiapkan kebijakan pensiun secara otomatis/langsung, terhitung sejak batas usia pensiun PNS tersebut yang akan jatuh di tahun 2016. Menuju implementasi hal tersebut, BKN juga meminta instansi/lembaga pemerintah untuk memberi dukungan dengan sesegera mungkin membantu verifikasi data awal yang akan diberikan BKN, yang akan BKN sampaikan satu tahun sebelum awal tahun anggaran bagi PNS mencapai batas usia pensiun (BUP). Demikianlah salah satu hal yang diutarakan oleh Wakil Kepala BKN merangkap Plt Kepala BKN, Bapak Bima Haria Wibisana ketika membuka acara secara resmi Rapat Koordinasi Dalam Rangka Persiapan Pelaksanaan Pensiun Secara Langsung.
“Agar Tak Ada lagi PNS ‘Mantab’ untuk Biayai Kebutuhan”
Kebijakan pensiun PNS secara langsung/otomatis tersebut merupakan salah satu upaya BKN untuk meningkatkan kualitas layanan kepada PNS. Dalam penerapannya, setahun jelang Batas Usia Pensiun PNS, BKN akan memberikan list nama-nama pegawai yang akan pensiun kepada instansi kementerian, daerah, provinsi, kota / lembaga, yang nantinya akan ditayangkan dalam website BKN yang beralamat bkn.go.id. Selanjutnya dari unit kepegawaian kementerian / lembaga diminta untuk membantu verivikasi data yang diberikan oleh BKN serta selanjutnya segera mungkin menyampaikan hasil koreksi kepada BKN. Data yang telah selesai verivikasi serta validasi, diharapkan segera dikirimkan kembali ke BKN yang akan dijadikan dasar penerbitan serta pertimbangan teknis (Pertek) Pensiun. Melalui langkah itu, kita punya harapan pada hari H masa BUP seorang PNS, yang bersangkutan sudah dapat menerima SK Pensiun sesuai dengan data yang benar serta dana pensiun dapat diterima tepat waktu. “Jadi, jangan sampai ada lagi ada pensiunan yang harus ‘Mantab (makan tabungan)’ untuk mendapatkan biaya kebutuhannya karena uang pensiun tertunda-tunda pencairannya” jelas Bapak Bima. Menambahkan hal tersebut diatas, Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian Bapak S Kuspriyo Murdono, mengungkapkan, pencaian dana pensiun bahkan dapat dilakukan sejak Pertimbangan teknis pensiun diterbitkan BKN. “Jika SK Pensiun belum terbit tetapi Pertek BKN sudah diterbitkan, maka PT Taspen sudah dapat membayarkan dana pensiun.
SK Pensiun Golongan Ruang IV/c Ke Atas Tak Lagi ditandatangani Presiden
Sesuai dengan Keputusan Presiden No .53 Tahun 2014, kenaikan pangkat, pemberhentian serta pemberian pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil Golongan Tuang Iv/c ke atas yang pada awalnya ditetapkan oleh Presiden, kini bisa langsnugn ditetapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), dengan atas nama Presiden. Kecuali, PNS yang mempunyai kedudukan jabatan pimpinan tinggi utama & madya serta pejabat fungsional keahlian utama hingga saat kini masih ditetapkan oleh Presiden. Penetapan keputusan kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud yang tertuang dalam Keputusan Presiden tersebut berlaku terhitung pada tanggal 1 April 2015 sementara itu penetapan keputusan kenaikan pangkat pengabdian, pemberhentian serta pemberian pensiun yang ditetapkan oleh Kepala BKN berlaku sejak 18 Desember 2014.