Rincian Formasi CPNS Pusat 2014 Kementerian Kesehatan

Rincian Formasi CPNS Pusat 2014 Kementerian Kesehatan
sumber gambar : http://cpns.kemkes.go.id/
NOMOR: KP.01.02/II/603/2014/II/584/2014
ALOKASI FORMASI DAN JADWAL PELAKSANAAN 
PENERIMAAN CPNS PUSAT KEMENTERIAN KESEHATAN
TAHUN 2014 DARI JALUR UMUM


Sehubungan dengan Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Kesehatan Tahun 2014 bersama ini kami sampaikan hal-hal berikut:

A. Alokasi Formasi
Rincian alokasi formasi CPNS sebanyak 2.285 (dua ribu dua ratus delapan puluh lima) untuk Kantor Pusat dan Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Kesehatan di seluruh Indonesia dengan jenjang pendidikan D.I / D.III / D.IV / S1 / S2 kesehatan dan D.III / D.IV / S1 / S2 non kesehatan terlampir dan dapat dilihat melalui website Portal Nasional CPNS TH 2014 (https://panselnas.menpan. go.id).

https://docs.google.com/file/d/0BzxdSAWzSAByek9xaFVuaDcwSkE/edit



 B. Jadwal Pelaksanaan

No
Pelaksanaan
Tanggal
1.
Pengumuman Alokasi Formasi di website Portal Nasional CPNS TH 2014 (https://panselnas.menpan. go.id) dan website Kementerian Kesehatan (http://cpns.kemkes.go.id)
1 September 2014
2.
Pendaftaran secara online melalui website Portal Nasional CPNS TH 2014 (https://panselnas.menpan. go.id)
2 s.d 15 September 2014
3.
Pendaftaran secara online (lanjutan) melalui website Kementerian Kesehatan (http://cpns.kemkes.go.id)
3 s.d 17 September 2014
4.
Pengiriman berkas ke PO Box masing-masing Provinsi Peminatan
4 s.d 20 September 2014
5.
Pengumuman Kelulusan Seleksi Administrasi
4 Oktober 2014
6.
Verifikasi Ijazah dengan Formasi dan Pembagian Kartu Peserta Ujian di Provinsi Peminatan
7 s.d 9 Oktober 2014
7.
Pelaksanaan Ujian TKD
Bulan Oktober 2014 s.d Selesai
8.
Pengumuman Kelulusan TKD
Menunggu penetapan Panselnas
9.
Pelaksanaan Ujian Tulis TKB
Menunggu penetapan Panselnas
10.
Pengumuman Kelulusan CPNS Kementerian Kesehatan Tahun 2014
Menunggu penetapan panselnas
11.
Daftar ulang secara online bagi peserta yang lulus seleksi CPNS Kementerian Kesehatan 2014
Menunggu kelulusan CPNS
12.
Pemberkasan di Unit Kerja Peminatan
Menunggu kelulusan CPNS
13.
Usul Penetapan NIP ke BKN
Menunggu kelulusan CPNS



I. Persyaratan pendaftaran CPNS Kementerian Kesehatan Tahun 2014 adalah:
1. Persyaratan Umum Pelamar :
  • a. Warga Negara Republik Indonesia.
  • b. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada tanggal 1 Nopember 2014.
  • c. Usia pelamar ditentukan berdasarkan tanggal kelahiran yang tercantum pada Ijazah yang digunakan sebagai dasar untuk pelamaran.
  • d. Sehat jasmani dan rohani.
  • e. Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan.
  • f. Tidak dalam kedudukan sebagai pengurus/anggota partai politik.
  • g. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/Anggota TNI/Polri maupun pegawai swasta.
  • h. Tidak berkedudukan sebagai Calon/PNS.
  • 2. Persyaratan Khusus Pelamar:
  • a. Pelamar berasal dari:
    i. Lulusan program studi perguruan tinggi negeri terakreditasi minimal C dengan IPK (Indeks Prestasi Kumulatif)     minimal 2,75 (dua koma tujuh lima).
    ii. Lulusan program studi perguruan tinggi swasta terakreditasi minimal B dengan IPK (Indeks Prestasi Kumulatif)  minimal 2,75 (dua koma tujuh lima)
  • b. Akreditasi program studi perguruan tinggi tersebut berasal dari:
    i. Badan Akreditasi NasionalPerguruan Tinggi (BAN-PT)atau Badan PPSDM Kesehatan Kemenkes untuk pendidikan kesehatan (kecualiDokter/Dokter Spesialis/Dokter Gigi Spesialis).
    ii. BAN-PT untuk pendidikan non kesehatan
  • c. Bagi pelamar yang melamar pada jabatan yang berkualifikasi pendidikandokter/dokter gigi/dokter spesialis wajib memiliki STR (Surat Tanda Registrasi) yang masih berlaku.
  • d. Bagi pelamar yang melamar pada jabatan yang berkualifikasi pendidikan apoteker wajib memiliki STRA (Surat Tanda Registrasi Apoteker) yang masih berlaku.
  • e. Bagi pelamar yang melamar pada jabatan yang berkualifikasi pendidikan S2  wajib memiliki ijazah S1/D.IV sesuai dengan formasi yang telah ditetapkan.
  • f. Bagi pelamar yang dinyatakan lulus sebagai CPNS Kementerian Kesehatan wajib bertugas di unit kerja peminatan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak diangkat menjadi PNS.
  • g. Bagi dokter yang dinyatakan lulus sebagai CPNS Kementerian Kesehatan dengan jabatan tenaga administrasi (bukan tenaga kesehatan difasilitas pelayanan kesehatan), selama yang bersangkutan menduduki jabatan tersebut, maka tidak diperkenankan mengikuti pendidikan dokter spesialis.
I. Jadwal Kegiatan Pengadaan CPNS Tahun 2014 registrasi on-line untuk lingkungan Kementerian Kesehatan adalah  tanggal  01 September s.d 15 September 2014.

II. Pelamar CPNS Kementerian Kesehatan Tahun 2014 diperbolehkan melamar untuk 3 (tiga) pilihan jabatan selama kualifikasi pendidikan memungkinkan.

III. Provinsi lokasi ujian pelamar mengikuti lokasi unit kerja peminatan pada pilihan jabatan pertama yang dipilih pelamar.