Pengaduan CPNS Didominasi Karena Pelamar Tidak Cermat

Selamat malam warga Indonesia dimanapun kalian berada, Kali ini pengaduan CPNS 2014 yang mengadu melalui email panselnas@menpan.go.id  sudah mencapai 200 ribu (dua ratus ribu) lebih atau 9% dari jumlah pelamar CPNS 2014 yang sudah menembus angka 2,2 juta lebih pelamar/pendaftar CPNS. Pengaduan yang disebabkan oleh trouble system sudah mencapai 16 ribu lebih, dan disampaikan sesuai prosedur. Sedangkan sisa dari 16 ribu tersebut dipastikan penyebabnya karena kekurangcermatan/ketidak telitian pelamar itu sendiri dalam penginput atau pengaduan CPNS serta penyampaian yang tidak sesuai dengan prosedur yang sudah ditentukan. “Ketelitian pelamar CPNS sangatlah penting dan menentukan nasib ke depannya,” ujar Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MENPPANRB) Bapak Herman Suryatman.

Berdasarkan data yang diperoleh dari dari (panitian Seleksi Nasional) Panselnas CPNS 2014, terdapat sepuluh/10 pertanyaan yang sering terjadi dalam proses pendaftaran CPNS 2014 online. Misalnya alamat e-mail pelamar CPNS salah, pelamar CPNS lupa lupa password, dan paling umum tidak ada balasan email dari Panselnas 2014. Selain itu, tidak ada tanggapan pengaduan CPNS 2014 via e-mail, pelamar/pencari kerja yang ingin pindah instansi, data pelamar CPNS 2014 sudah valid masuk ke panselnas namum instansi yang akan didaftar sudah tutup.  Selain itu pertanyaan pelamar CPNS 2014 lainnya mengenai Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tidak  dapat digunakan saat pendaftaran, NIK pelamar CPNS yang sudah terdaftar saat registrasi, data pelamar CPNS 2014 tidak sesuai KTP saat registrasi, serta persyaratan pendaftaran tidak sesuai saat sudah berhasil daftar di portal nasional.

Untuk itu ditegaskan, untuk permasalahan tentang alamat email salah, lupa password,  pindah  instansi atau pemenuhan persyaratan pendaftaran yang tidak sesuai, tidak dapat diproses oleh Panselnas CPNS 2014. Sedangkan untuk permasalahan tidak ada balasan e-mail, tidak ada tanggapan, NIK sudah terdaftar maupun data tidak sesuai KTP, pelamar CPNS 2014 diminta untuk selalu mengikuti proses pengaduan CPNS yang ada di running text portal nasional.

“Pelamar CPNS 2014 akan tetap diproses sesuai instansi dengan yang dipilih apabila data pelamar sudah valid dan masuk ke panselnas, meski instansi sudah tutup. Juga NIK KTP yang tidak dapat digunakan saat pendaftaran, agar pelamar bisa menghubungi/menemui kantor tempat terbitnya KTP di wilayahnya,” ujar Bapak Herman.

Untuk informasi tmbahan saja, Setelah sempat diskors lebih dari 12 (dua belas) jam, akhirnya rapat paripurna DPR sukses mengesahkan Rancangan Undang-Undang Administrasi Pemerintahan menjadi undang-undang di hari-hari terakhir masa bhakti DPR periode 2009 – 2014, Jumat (26/09/2014).

sumber : menpan.go.id