RINCIAN FORMASI CPNS PUSAT DARI PELAMAR UMUM
INSTANSI KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
TAHUN ANGGARAN 2014
Tujuan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak adalah: Mewujudkan program dan kebijakan pemerintah yang responsif gender, Memastikan peningkatan dan pemenuhan hak-hak perempuan, Memastikan peningkatan dan pemenuhan hak-hak anak, Menjamin realisasi kebijakan pada sistem data yang responsif gender dan sesuai dengan kepentingan anak, Mewujudkan manajemen yang akuntabel
Tujuan ini akan tercapai melalui dua fokus utama. Pertama, peningkatan kapsitas kelembagaan dalam mendukung pencapaian pengarusutamaan gender dan pemberdayaan perempuan, melalui implementasi strategi pengarusutamaan gender termasuk dalam mengintegrasikan perspektif gender ke dalam proses perencanaan dan penganggaran di setiap kementerian atau lembaga. Fokus ini bertujuan untuk mendukung perbaikan kualitas hidup dan peran perempuan dalam pembangunan seta peningkatan perlindungan bagi perempuan dari setiap tindak kekerasan. Yang kedua, peningkatan kapasitas kelembagaan dalam mendukung pencapaian perlindungan anak melalui (a) memformulasikan dan mengharmonisasikan berbagai macam regulasi yang berkaitan dengan perlindungan anak; (b) meningkatkan kapasitas dari implementasi perlindungan anak; (c) meningkatkan pengadaan data dan informasi dalam perlindungan anak; (d) meningkatkan dan mengkoordinasikan kerjasama dengan stakeholder terkait dalam memenuhi hak-haik anak serta meningkatkan perlindungan bagi anak-anak dari setiap tindak kekerasan dan diskriminasi. sumber : http://menegpp.go.id
Tujuan ini akan tercapai melalui dua fokus utama. Pertama, peningkatan kapsitas kelembagaan dalam mendukung pencapaian pengarusutamaan gender dan pemberdayaan perempuan, melalui implementasi strategi pengarusutamaan gender termasuk dalam mengintegrasikan perspektif gender ke dalam proses perencanaan dan penganggaran di setiap kementerian atau lembaga. Fokus ini bertujuan untuk mendukung perbaikan kualitas hidup dan peran perempuan dalam pembangunan seta peningkatan perlindungan bagi perempuan dari setiap tindak kekerasan. Yang kedua, peningkatan kapasitas kelembagaan dalam mendukung pencapaian perlindungan anak melalui (a) memformulasikan dan mengharmonisasikan berbagai macam regulasi yang berkaitan dengan perlindungan anak; (b) meningkatkan kapasitas dari implementasi perlindungan anak; (c) meningkatkan pengadaan data dan informasi dalam perlindungan anak; (d) meningkatkan dan mengkoordinasikan kerjasama dengan stakeholder terkait dalam memenuhi hak-haik anak serta meningkatkan perlindungan bagi anak-anak dari setiap tindak kekerasan dan diskriminasi. sumber : http://menegpp.go.id
Selain itu, penerapan kesetaraan gender, pemberdayaan perempuan, dan perlindungan anak juga didukung oleh:
- a. Peningkatan kualitas manajemen dan tata kelola pembangunan dalam kesetaraan gender, pemberdayaan perempuan, serta perlindungan anak.
- b. Sistem manajemen data dan informasi tentang gender dan anak.
- c. Peningkatan koordinasi dan kerjasama antar bidang, sektor, program, stakeholder dan institusi.
Formasi CPNS 2014 Kementerian Pemberdayaan perempuan dan Perlindungan Anak (KPPA) :
NO
|
NAMA JABATAN
|
KUALIFIKASI PENDIDIKAN
|
GOL Ruang
|
JUMLAH
|
RENCANA PENEMPATAN
| |
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
6
| |
JUMLAH SELURUHNYA
|
13
| |||||
1
|
Analis Kebijakan Pertama
|
DEPUTI BID. PUG BIDANG EKONOMI
| ||||
S1
|
Ekonomi
|
III/a
|
1
|
Subbid Data Gender dalam KUKM dan INDAG pada Bidang Data & Anjak Gender dalam KUKM & INDAG Asdep KUKM dan INDAG
| ||
DEPUTI BID. PUG BIDANG EKONOMI
| ||||||
S1
|
Kehutanan
|
III/a
|
1
|
Subbid Anjak Gender dalam Pertanian, Kehutanan, Perikanan dan Kelautan pada Bidang Data dan Anjak Gender dalam PKPK Asdep PKPK
| ||
DEPUTI BIDANG PUG BIDANG POLSOSKUM
| ||||||
S1
|
Pendidikan Manajemen
|
III/a
|
1
|
Subbid Anjak Gender dalam Pendidikan pada Bidang Monev & Anjak Asdep Pendidikan
| ||
S1
|
Ilmu Politik
|
III/a
|
1
|
Subbid Anjak gender dalam politik dan PK pada Bidang Monev & Anjak gender dlm Politik & PK Asdep gender dlm Politik&PK
| ||
DEPUTI BIDANG PERLINDUNGAN PEREMPUAN
| ||||||
S1
|
Sosial
|
III/a
|
1
|
Subbid Advokasi Perlindungan Korban Perdagangan Orang pada Bidang Advokasi Fasilitasi Perlindungan Korban Perdagangan Orang Asdep Perlind Korban Perdag Orang
| ||
DEPUTI BIDANG PERLINDUNGAN ANAK
| ||||||
S1
|
Sosial
|
III/a
|
1
|
Subbid Anjak Penanganan Masalah Sosial anak pada Bidang Data & Anjak Penanganan Masalas Sosial Anak Asdep Sosial anak
| ||
S1
|
Psikologi
|
III/a
|
1
|
Subbid Anjak Penanganan Kekerasan Anak pada Bidang Data & Anjak Penanganan Kekerasan Anak Asdep Penanganan Kekerasan Anak
| ||
DEPUTI BIDANG TUMBUH KEMBANG ANAK
| ||||||
S1
|
Kesehatan Masyarakat
|
III/a
|
1
|
Subbid Anjak Pemenuhan Hak Kesehatan Anak pada Bidang Data & anjak Asdep Pemenuhan Hak Kesehatan Anak
| ||
SEKRETARIAT KEMENTERIAN
| ||||||
2
|
Pranata Komputer Pertama
|
S1
|
Teknik Informatika
|
III/a
|
1
|
Subbag Perencanaan Pegawai pada Bagian Kepegawaian Biro Umum
|
3
|
Analis Barang dan Jasa
|
S1
|
Ekonomi
|
III/a
|
1
|
Subbag Pengadaan Barang dan Jasa pada Bagian Rumah Tangga Biro Umum
|
4
|
Analis Perlindungan Perempuan
|
DEPUTI BIDANG PERLINDUNGAN PEREMPUAN
| ||||
S1
|
Psikologi
|
III/a
|
1
|
Subbid Advokasi Penanganan Kekerasan Perempuan pada Bidang Advokasi & Fasilitasi Penanganan Kekerasan Perempuan Asdep Penanganan Kekerasan Terhadap Perempuan
| ||
5
|
Statistisi Pertama
|
DEPUTI BIDANG TUMBUH KEMBANG ANAK
| ||||
S1
|
Statistik
|
III/a
|
1
|
Subbid Data Pengembangan KLA pada Bidang Data & Anjak Asdep Pengembangan Kota Layak anak
| ||
6
|
Analis Pengaduan Masyarakat
|
SEKRETARIAT KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA (KPAI)
| ||||
S1
|
Psikologi
|
III/a
|
1
|
Subbag Tata Usaha pada Bagian Umum Sekretariat Komisi Perlindungan Anak
|