Hari Ini Batas penyerahan Rincian Formasi CPNS 2014

Hari Ini Batas penyerahan Rincian Formasi CPNS 2014
JAKARTA - Tasdik Kinanto yang merupakan Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara & Reformasi Birokrasi (KEMENPAN&RB)  menghimbau kepada seluruh Instansi/kementerian yang tidak segera menyampaikan rincian formasi untuk seleksi/pengadaan CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) akan ditinggal. "Jika tidak segera menyampaikan rincian formasi berarti memang tidak sungguh-sungguh. " Menurut jadwal, penyampaian rincian formasi paling lambat hari ini Jumat, 8 bulan Agustus tahun 2014. Tetapi hingga sekarang ini belum semua instansi/kementerian pemerintah yang mendapatkan formasi menyerahkan rincian formasi CPNS 2014. "Untuk sekarang baru 70% yang menyerahkan rincian formasi sampai sekarang ini," jelas Kepala Bidang Perencanaan SDM Aparatur Syamsul Rizal.

Dijelaskan terdapat (empat ratu empat puluh sembilan) 439 pemda yang mendapatkan sudah mendapatkan alokasi formasi, sedangkan alokasi formasi untuk pemerintah pusat sebanyak 71 istansi. Setelah semua instansi/kementerian mendapatkan alokasi formasi, mereka seharusnya menyerahkan rincian formasi. "Kita tunggu sampai hari ini, JUMAT 8 Agutus 2014. Kalau hari ini belum juga menyerahkan berarti ada dua kemungkinan, yaitu memang terlambat atau ditunda," ujar Syamsul.

Walaupun sudah diberikan alokasi formasi CPNS, ada beberapa instansi pemerintah yang menyatakan menunda/mengundur pelaksanaan CPNS tahun 2014. "Ada 5 instansi yang sudah mengirimkan surat kepada Kementerian PANRB menyatakan belum siap melaksanakan seleksi CPNS tahun 2014 ini," ungkapnya. Syamsul menambahkan bahwa ada beberapa penyebab dari pembatalan instansi untuk terlibat dalam pelaksanaan seleksi CPNS. Keterbatasan anggaran dapat menjadi kendala untuk masing-masing instansi. Selain itu, instansi ingin fokus dalam penyelesaian penyaringan CPNS tahun 2013 lalu.

Berdasaarkan tulisan admin sebelumnya bahwa Pemerintah akan menyediakan seratus ribu (100 ribu) formasi Aparatur Sipil Negara (ASN), yang terdiri atas enam puluh lima ribu (65 ribu) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), dan tiga puluh lima ribu (35 ribu) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K).

sumber ; menpan.go.id