
Dalam surat edaran yang ditujukan kepada
Para Menteri Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II;
Jaksa Agung;
Panglima TNI;
Kapolri;
Gubernur Bank Indonesia;
para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK);
Sekjen Lembaga Tinggi Negara;
pimpinan kesekretariatan Komisi/Dewan/Badan;
para Gubernur; dan para Bupati/Walikota se Indonesia itu, disebutkan jam kerja PNS selama bulan Ramadhan adalah sbb:
1. Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja:
a. Hari Senin sampai dengan Kamis: Pukul 08.00 – 15.00
- Waktu Istirahat: Pukul 12.00 – 12.30
b. Hari Jumat: Pukul 08.00 – 15.30
- Waktu Istirahat Pukul 11.30 – 12.30
2. Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja:
a. Hari Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu: Pukul 08.00 – 14.00
- Waktu Istirahat: Pukul 12.00 – 12.30
b. Hari Jumat: Pukul 08.00 – 14.30
- Waktu Istirahat Pukul 11.30 – 12.30
1. Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja:
a. Hari Senin sampai dengan Kamis: Pukul 08.00 – 15.00
- Waktu Istirahat: Pukul 12.00 – 12.30
b. Hari Jumat: Pukul 08.00 – 15.30
- Waktu Istirahat Pukul 11.30 – 12.30
2. Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja:
a. Hari Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu: Pukul 08.00 – 14.00
- Waktu Istirahat: Pukul 12.00 – 12.30
b. Hari Jumat: Pukul 08.00 – 14.30
- Waktu Istirahat Pukul 11.30 – 12.30
“Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadhan tersebut diatur oleh Pimpinan Instansi dan Pemerintah Daerah masing-masing, dengan menyesuaikan situasi dan kondisi setempat,” bunyi Surat Edaran Menteri PAN-RB itu.
Tembusan Surat Edaran itu disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia dan Wakil Presiden Republik Indonesia