JAKARTA – Dibukanya lowongan sebagai masuknya SDM aparatur dari pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK=P3K) selain pegawai negeri sipil (PNS), merupakan terobosan kebijakan pemerintah dalam penataan birokrasi disaat ini. hal ini ditembuh untuk memperbaiki birokasi yang sedang berjalan selama ini.
Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi birokrasi (PANRB) Eko Prasojo mengatakan, PPPK (P3K) dapat membuat fleksibilitas dan mengubah DNA (inti) dalam birokrasi. “Selain itu, PPPK (P3K) juga mampu memacu adrenalin dalam birokrasi dan menumbuhkan citra baru bahwa orang yang ingin mengabdi pada negara tidak harus berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS),” ujarnya di Jakarta, Senin (05/05).
Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi birokrasi (PANRB) Eko Prasojo mengatakan, PPPK (P3K) dapat membuat fleksibilitas dan mengubah DNA (inti) dalam birokrasi. “Selain itu, PPPK (P3K) juga mampu memacu adrenalin dalam birokrasi dan menumbuhkan citra baru bahwa orang yang ingin mengabdi pada negara tidak harus berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS),” ujarnya di Jakarta, Senin (05/05).
Selama ini, PNS yang berkinerja bagus ataupun tidak bagus, biasanya tetap dipertahankan sampai pensiun. Tidak ada sejarahnya PNS berkinerja buruk dipensiunkan. Namun hal itu dimungkinkan dalam Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). “Kalau kinerjanya tidak bagus, PNS bisa diberi sanksi sampai pemberhentian sebagai pegawai,” tegasnya.
Dikatakan, antara PNS dan PPPK (P3K) hampir semuanya sama, kecuali NIP dan pensiun. Dalam perjanjian kerja bagi PPPK, akan dituliskan klausul mengenai jaminan pensiun, yang bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Dalam perjanjian juga dicantumkan, apabila negara mengalami krisis ekonomi, maka yang pertama kali terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) adalah PPPK (P3K).
Untuk tahun 2014 ini, pemerintah akan merekrut sekitar 40 ribu PPPK, dan PNS 60 ribu. Rekrutmen calon PPPK juga diumumkan bersamaan dengan pembukaan pendaftaran calon PNS. “Berbeda dengan PNS, tidak ada batas usia untuk perekrutan PPPK(P3K). Sejauh memiliki kompetensi, dan organisasi membutuhkan, ada kesempatan untuk mendaftar sebagai PPPK (P3K),” ungkapnya. (HUMAS MENPANRB)
sumber menpan.go.id