Guru SMA Temanggung Tersangka Korupsi CPNS

Guru SMA menjadi Tersangka Korupsi CPNS
TEMANGGUNG, CPNS adalah sesuatu yang sangat diidamkan oleh banyak kalangan masyarakat, Seorang guru SMA yang bertempat tinggal di Kecamatan Pringsurat, Kabupaten Temanggung, yang juga Ketua Forum Tenaga Honorer Swasta Negeri Indonesia (FTHSNI), Ani Agustina, ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi dalam penerimaan CPNS jalur kategori 2 (K2) tahun 2013 di Kabupaten Tuban, Jatim.
Guru Tidak Tetap (GTT) yang bertahun-tahun mengajar sampai sekarang mengajar mata pelajaran pendidikan kewarganegaraan (PKn) di sekolahan setempat itu, juga telah ditahan di rumah tahanan Polres Tuban sejak 16 Mei. Penahanan dilakukan untuk kepentingan proses penyidikan pihak berwajib dalam perkara tersebut.

Kepala Dinas Pendidikan Darmadi didampingi Kabid Ketenagaan Dinas Pendidikan, Ahmad Saryono, di kantornya, membenarkan adanya penetapan tersangka sekaligus penahanan salah seorang tenaga pendidik SMA di kabupaten wilayah kerjanya itu. "Kami mengetahuinya setelah menerima surat pemberitahuan dari Polres Tuban, yang ditandatangani Kasatreskrim AKP Wahyu Hidayat selaku penyidik, dan surat tertanggal 19 Mei kami terima 23 Mei," jelasnya.

Dalam surat pemberitahuan itu disebutkan, Ani ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam perkara tindak pidana korupsi penerimaan CPNS jalur kategori ii (K2). Tindak pidana itu sebagaimana dimaksud pasal 11 subsider 12a UU RI Nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto pasal 55 ayat 1 KUHPidana.

Diungkapkannya, sebelum surat pemberitahuan itu, pihaknya pada 13 Mei juga pernah menerima surat dari Polres Tuban tertanggal 9 Mei. Melalui surat tersebut, Dinas Pendidikan diminta bantuan untuk menghadirkan Ani di Polres Tuban, guna didengar keterangannya sebagai tersangka dalam perkara korupsi penerimaan CPNS K2 di Tuban yang tengah ditangani Polres setempat. "Sebelumnya, sekitar seminggu sebelum surat tanggal 9 Mei itu, kami juga menerima surat dari Polres Tuban yang isinya sama, namun yang bersangkutan didengar keterangan belum sebagai tersangka," ujarnya.

Atas surat permohonan bantuan yang pertama dan kedua dari Polres Tuban itu, kemudian Dinas Pendidikan menindaklanjutinya dengan mengirim surat ke sekolah tempat Ani mengajar di Pringsurat. Yakni, agar pihak sekolah memberitahukan kepada guru bersangkutan adanya panggilan dari kepolisian itu.

Adapun dari isu yang berkembang, warga Kelurahan Butuh, Temanggung itu diduga korupsi karena telah menarik sejumlah uang dari para guru honorer K2 anggota FTHSNI yang akan mengikuti tes CPNS. Uang itu sebagai "biaya" agar para honorer bersangkutan lolos tes dan diterima CPNS. "Kami hanya menerima informasi sesuai isi surat Polres Tuban itu, untuk bentuk dugaan korupsi dimaksud, kami sama sekali tidak mengetahui," ujar Darmadi.
sumber : suaramerdeka