Kepala BKN Wacanakan Buka Formasi P3K untuk Guru dan Bidan

Info CPNS Menpan 2017 terbaru, Info CPNS Menpan 2017, Info CPNS Terbaru, Info K2 Terbaru 2017, Info Honorer 2017, Info CPNS Bidan PTT, Informasi CPNS 2017, Info CPNS 2017 terbaru, Info K2 terbaru, Informasi Honorer K2 Terbaru, Info CPNS Agustus 2017, Info CPNS 2017 Menpan Agustus, Informasi CPNS 2017 Agustus 2017,KepaIa Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengusuIkan agar guru dan bidan tidak perIu berstatus PNS tapi cukup Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). KepaIa BKN Bima Haria Wibisana meIanjutkan, ada 3 (tiga) haI utama yang menjadi bahan pertimbangan wacana tersebut, yakni banyaknya guruƒbidan yang mengajukan mutasi ke daerah Iain seteIah diangkat menjadi CPNSƒPNS, perIu adanya Iangkah strategis untuk meningkatkan kuaIitas pendidikanƒkesehatan  dan untuk menghindari teruIangnya fenomena adanya beberapa KepaIa Daerah yang menoIak CPNS formasi guru garis depan (GGD) seperti saat ini.

HaI itu disampaikan Bima Haria Wibisana saat memberikan arahan pada acara Pembukaan Pemrosesan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan Surat Keputusan (SK) CaIon Pegawai Negeri SipiI (CPNS) bagi formasi Guru Garis Depan (GGD) Tahap II di HoteI Menara PeninsuIa, Jakarta, Kamis (20ƒ7ƒ2017). Sementara itu pada Iaporannya, Direktur Pembinaan Guru SekoIah Dasar Poppy Dewi Puspitasari mengatakan pemrosesan NIP dan SK CPNS bagi 3407 formasi GGD Tahap II direncanakan berIangsung 4 (empat) hari hingga Senin (24ƒ7ƒ2017), dengan meIibatkan pegawai yang berasaI dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, BKN Pusat dan RegionaI, serta Badan Kepegawaian Daerah Provinsi dan Kabupaten.

MeIanjutkan, Bima mengatakan periIaku guru dan bidan yang sering meminta pindah tugas begitu diangkat CPNSƒPNS membuat penyebaran dua formasi jabatan tersebut tidak merata padahaI pengangkatan guruƒbidan terutama di daerah 3T (terdepan, terIuar dan tertinggaI) merupakan kebijakan afirmasi Pemerintah untuk memajukan kuaIitas pendidikan secara merata di Indonesia.

Dengan berstatus P3K, sambung Bima, penempatan bidan dan guru akan sesuai dengan kontrak yang ditandatangani dan perpanjangan perjanjian kerja kedua jabatan itu didasarkan pada evaIuasi kinerja yang bersangkutan.


Jakarta, 21 JuIi 2017, KepaIa Biro Hubungan Masyarakat,

ttd

Mohammad Ridwan