Jika PNS Terlibat Tipikor Akan Diberhentikan Tidak Dengan Hormat

Jika PNS Terlibat Tipikor Akan Diberhentikan Tidak Dengan Hormat
Info CPNS Menpan 2017 terbaru, Info CPNS Menpan 2017, Info CPNS Terbaru, Info K2 Terbaru 2017, Info Honorer 2017, Info CPNS Bidan PTT, Informasi CPNS 2017, Info CPNS 2017 terbaru, Info K2 terbaru, Informasi Honorer K2 Terbaru, Info CPNS Agustus 2017, Info CPNS 2017 Menpan Agustus, Informasi CPNS 2017 Agustus 2017, Jakarta-Humas BKN, Sesuai Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum diberhentikan tidak dengan hormat. Hal itu disampaikan Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Perancangan Peraturan Perundang-undangan Bidang Perencanaan, Pengadaan Dan Penilaian Kinerja Pegawai ASN Kukuh Heru Yanto saat menerima audiensi Kepala BKD  dan Staf Ahli Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Selasa (15/8/17) di kantor pusat BKN, Jakarta.

Kepala BKD Sumbar Jaya disman menjelaskan bahwa saat ini ada beberapa PNS di lingkungan Provinsi Sumbar yang terjerat kasus hukum, mulai dari tindak pidana umum, narkoba sampai dengan tindak pidana korupsi (Tipikor). “Kasus hukum yang menimpa PNS di lingkungan Provinsi Sumbar statusnya beragam. Ada yang sudah selesai menjalani masa hukuman hingga proses pengadilan yang masih berjalan,” jelas Jaya disman.

Jaya disman berharap, dengan berkonsultasi ke Badan Kepegawaian Negara (BKN), pihaknya mendapat banyak pengetahuan sebagai pertimbangan dalam mengambil langkah yang tepatu ntuk menangani PNS yang terlibat hukum. Terakhir, Kukuh mengatakan jika rujukan hukum untuk menangani kasus PNS yang terlibat hukum dapat dilihat pada UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 52 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS dan PP Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen PNS.


sumber : bkn.go.id